Sosialisasi Kode Etik Pegawai Kemenkumham

Untuk mewujudkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan dan Inovatif  dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo  maka dilaksanakan Bimbingan Teknis Kode Etik Pegawai Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (22/03) dan bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Hadir memberikan materi yaitu Pengelola Data Kepegawaian, Kurniawan Akbar. Dalam paparannya Wawan menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.

Dalam permenkumham tersebut, dijelaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dibangun berdasar pada nilai-nilai dasar organisasi yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif)

Apabila Kemenkumham memiliki nilai PASTI maka, kanim wonosobo juga memiliki tata nilai lokal yaitu HEBAT yang merupakan akronim dari Handal Efektif Bersahaja Amanah dan Tangguh. “Sehingga Kanim Wonosobo PASTI HEBAT,” terangnya.

Pemateri juga menyampaikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanim Wonosobo harus mampu menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham yang itu mencakup sikap, perilaku dan perbuatan, tulisan dan ucapan.

Sosialisasi Kode Etik Pegawai Kemenkumham
Spread the love
Scroll to top