Izin Tinggal Terbatas

[tabs type=”horizontal”]

[tabs_head]

[tab_title]Umum[/tab_title]

[tab_title]Persyaratan[/tab_title]

[tab_title]Prosedur[/tab_title]

[tab_title]Masa Berlaku[/tab_title]

[/tabs_head]

[tab]

  1. Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
    1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
      1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
      2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
      3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
      4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      5. Mengadakan penelitian ilmiah;
      6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
      7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
      10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
    2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
    3. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
    5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  2. Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
  3. Izin Tinggal terbatasberakhir karenapemegang Izin Tinggal terbatas:
    1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
    3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. Izinnya telah habis masa berlaku;
    5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
    6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Dikenai Deportasi; atau
    8. Meninggal dunia.

[/tab]

[tab]

  1. Persyaratan Umum, melampirkan :
    1. Formulir permohonan;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
    3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
  2. Persyaratan khusus :
    1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      1. Surat keterangan domisili;
      2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
      4. Tanda masuk yang masih berlaku.
    2. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      1. Surat keterangan domisili;
      2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      3. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
      4. Tanda masuk yang masih berlaku.
    3. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. fotokopi akta kelahiran;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      3. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      4. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
      5. Tanda masuk yang masih berlaku.
    4. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      5. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      6. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    5. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      6. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri;
      5. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      2. surat keterangan domisili;
      3. akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      6. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    8. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    9. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia;
      4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
      4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    11. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
      3. fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk; dan
      4. rekomendasidari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
  5. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  6. Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatasharus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
  7. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
  9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;
  10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

[/tab]

[tab]

  1. Persyaratan khusus :
    1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      1. sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas;
      2. registrasi dan printing;
      3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
    7. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
    1. Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Permohonan izin tinggal terbatas diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    5. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
      1. sidik jari dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas;
      2. registrasi, printing dan penempelan foto;
      3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
    8. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

[/tab]

[tab]

  1. Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
  3. Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
  4. Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
  5. Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  6. Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang.

[/tab]

[/tabs]

Scroll to top