Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

[tabs type=”horizontal”]

[tabs_head]

[tab_title]Umum[/tab_title]

[tab_title]Persyaratan[/tab_title]

[tab_title]Prosedur[/tab_title]

[/tabs_head]

[tab]

A. UMUM

  1. PENGERTIAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga              negara asing di wilayah Republik Indonesia selama (lima) tahun berturut-turut sebagai salah satu     persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui pewarganegaraan                maupun dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.

    -Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang sing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
    -Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia adalah upaya memperoleh kewarganegaraan RI dari orang asing yang k,awin secara sah dengan WNI.
    1. 2. PERSYARATAN
      Syarat Mendapatkan SKIM:
      a. Tinggal lima tahun berturut turut yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu lima tahun tidak pernah keluar dari wilayah republik indonesia.

 

    1. b. Tinggal sepuluh tahun tidak berturut-turut yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai meninggalkan wilayah indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya sepuluh tahun.

Setelah jangka waktu terpenuhi,Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo dengan membawa :
a. Untuk penyatuan keluarga
1) Paspor Kebangsaan, Cap Izin Tinggal Tetap (Asli dan Fotocopi)
2) Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku;
3) Kutipan Akta Perkawinan/ buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang;
4) Surat tanda pelaporan perkawinan dari Catatan Sipil jika perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
5) Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
6) Surat Permohonan dari Penjamin;
7) Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai Rp 6000,- dari Penjamin
8) E-KTP Penjamin dan Kartu Keluarga Penjamin
9) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10) Pas foto berlatar warna merah berukuran x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dan 4x sebanyak 4 (empat) lembar.
11) Surat Kuasa bermaterai Rp 6000,- jika pengurusan keimigrasian dikuasakan

b. Untuk tenaga kerja asing/ pimpinan tertinggi perusahaan/ penanam modal asing/ rohaniawan
Paspor Kebangsaan, Cap Izin Tinggal Tetap (Asli dan Fotocopi)
Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku;
Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
Surat Permohonan dari Penjamin;
Surat Penjamin bermaterai Rp 6000,- dari Penjamin
E-KTP Penjamin dan Kartu Keluarga Penjamin
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pas foto berlatar warna merah berukuran x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dan 4x sebanyak 4 (empat) lembar.
IMTA (Untuk tenaga kerja asing/ pimpinan tertinggi perusahaan/ penanam modal asing)
Akta Pendirian Perusahaan (Untuk tenaga kerja asing/ pimpinan tertinggi perusahaan/ penanam modal asing)
Tanda Daftar Perusahaan (Untuk tenaga kerja asing/ pimpinan tertinggi perusahaan/ penanam modal asing)
Surat Keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanam Modal dan Surat Izin Usaha Tetap; (untuk penanam modal)
Rekomendasi dari kementerian Agama (untuk rohaniawan);
Surat Kuasa bermaterai Rp 6000,- jika pengurusan keimigrasian dikuasakan

3.PROSEDUR
Proses Permohonan Kewarganegaraan dapat dilakukan dengan :
Pewarganegaraan
Menyampaikan pernyataan menjadi WNI

Kepala kantor melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan permohonan skim dalam waktu paling lam lima hari terhitung sejak tanggal permohonan skim diterima.
Permohonan yang diterima akan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah u.p Kepala Divisi Keimigrasian dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan skim.
Kepala Kantor Wilayah u.p Kepala Divisi ajab meneruskan permohonan skim disertai dengan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lam dua hari terhitung sejak diterimanya permohonan skim dari kantor imigrasi.
Direktur jenderal imigrasi memberikan persetujuan atau penolakan permohona skim yang dimaksud kepada kepala kantor imigrasi dalam waktu paling lama lima hari terhitung sejakm tanggal diterimanya permohona skim dari kanwil.

Jika persyaratan tidak terpenuhi, kepala kantor imigrasi harus menolak permohonan skim dengan menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan skim diterima.
Penolakan oleh direktur jenderl dilakukan dengan menerbitkan surat penolak dalam waktu paling lama dua hari kerja setelah keputusan penolak disertai dengan alasan penolakan.

4. TIDAK BERLAKUNYA SKIM
a. Tidak memperpanjang izin tinggal;
b. Meninggalkan wilayah indonesia dan kembali ke wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal kembali
c. Atas maunya sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali
d. Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
e. Wna yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga negara indonesia
f. Wna yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status itapnya diperoleh karena penyatuan keluarga.
g. Mendapatkan keputusan pencegahan dan pengangkalan
h. Dikenakan tindakan keimigrasian
i. Meninggal dunia

  1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
    1. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
    2. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
      1. menanamkan modal;
      2. bekerja sebagai tenaga ahli;
      3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
      4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      5. mengadakan penelitian ilmiah;
      6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
      7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
      8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
      9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      10. berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
      11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      12. wisatawan mancanegara lanjut usia.
    3. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. surat keterangan domisili;
      4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
    4. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. surat keterangan domisili;
      4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      5. rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
    5. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
    7. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta kelahiran;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
    8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      5. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
    9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      3. surat penjaminan dari Penjamin;
      4. surat keterangan domisili;
      5. akta kelahiran;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      7. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
      8. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
    10. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta kelahiran;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
    11. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
    12. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
    1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
      1. rohaniawan;
      2. pekerja;
      3. investor;
      4. wisatawan lanjut usia mancanegara;
      5. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
      6. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
      7. eks warga negara Indonesia.
    2. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
      1. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
      2. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
      3. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
    3. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
    4. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
      5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    5. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat penjaminan dari Penjamin;
      4. surat keterangan domisili;
      5. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      6. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
    6. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
      5. surat penjaminan dari Penjamin;
      6. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
      7. fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
      8. fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
      9. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
    7. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
      5. surat penjaminan dari Penjamin;
      6. fotokopi akta kelahiran;
      7. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
      8. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      9. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    8. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      5. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      7. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
      8. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      9. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
    9. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.

[/tab]

[tab]

Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala KantorImigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

[/tab]

[/tabs]

Scroll to top