Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI

[tabs type=”horizontal”]

[tabs_head]

[tab_title]Umum[/tab_title]

[tab_title]Biaya[/tab_title]

[/tabs_head]

[tab]

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia, berlaku untuk perjalanan keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
  3. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada :
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia; atau
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di luar Wilayah Indonesia.
  6. Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  8. Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak dapat diperpanjang.

[/tab]

[tab]

Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2014, biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Perorangan Rp50.000,-
  2. Untuk Dua Orang atau lebih Rp100.000,-

[/tab]

[/tabs]

Scroll to top