Biaya Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing

Berikut ini adalah tabel biaya permohonan Izin Tinggal warga negara asing sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2015  Tentang Jenis Dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :

NO JENIS IZIN TINGGAL BIAYA
1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Rp     355.000,-
2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) untuk 6 (enam) bulan dan Multiple Re-entry Permit Rp  1.305.000,-
3. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) untuk 1 (satu) tahun dan Multiple Re-entry Permit Rp 2.055.000,-
4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) untuk 2 (dua) tahun dan Multiple Re-entry Permit Rp  3.405.000,-
5. Pemberian Izin Tinggal Tetap Rp  5.305.000,-
6. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tidak Terbatas Rp11.805.000,-
7. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda GRATIS
8. Kartu Fasilitas Keimigrasian Rp     405.000,-
9. Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) Rp   3.055.000,-

 

Untuk detail Layanan

NO. JENIS PELAYANAN/TYPES OF SERVICES SATUAN/UNIT BIAYA/FEE
Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan
1. Pemberian Izin Kunjungan Per Orang/ Rp 300.000,00
2. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan Per Orang Rp 300.000,00
       
Izin Tinggal Terbatas
1. Saat Kedatangan Per Orang Rp 450.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 450.000,00
3. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 650.000,00
4. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 800.000,00
5. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang

 

Rp 1.000.000,00
6.  Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua ) Tahun Per Orang Rp 1.400.000,00
7. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-KITAS) masa berlaku paling lama 2 (dua ) tahun Per Orang Rp 1.600.000,00
       
Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
1. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 450.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 650.000,00
3. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 800.000,00
4. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.000.000,00
5. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.400.000,00
6.  Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 1.600.000,00
Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku
1. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 900.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp 1.100.000,00
3. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 1.800.000,00
4. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp 2.000.000,00
5. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp 2.800.000,00
6. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang

 

Per Orang Rp 3.000.000,00
       
ITAS PERAIRAN    
1. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Per Orang Rp 700.000,00

 

2 Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Pada Kantor Imigrasi Per Orang Rp 150.000,00
     
Izin Tinggal Tetap    
1. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp 3.500.000,00
2. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E- KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp 3.700.000,00
3. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Orang Rp 10.000.000,00
4. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (EKITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Orang Rp 10.200.000,00
5. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp 1.500.000,00
6. Izin Tinggal Tetap Elektronik (EKITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp 1.700.000,00
7. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp 3.000.000,00
8. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (EKITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp 3.200.000,00
 
IZIN MASUK KEMBALI (RE-ENTRY PERMIT)
1. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan tidak lebih dari 6 (enam) bulan Per Orang Rp 600.000,00
2. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Per Orang Rp 1.000.000,00
3. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Per Orang Rp 1.750.000,00

 

BIAYA BEBAN
1. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Puluh) Hari Dari Izin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari Per Hari Rp 300.000,00
2. Penanggungjawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut Rp 50.000.000,00
       
PELAYANAN LAINNYA
1. SMART CARD Per Orang Rp 350.000,00
2. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION (KPP APEC)/APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC) Per Orang Rp 2.500.000,00
3. KPP APEC PENGGANTI YANG HILANG/RUSAK YANG MASIH BERLAKU DISEBABKAN KARENA KELALAIAN Per Orang Rp 3.000.000,00
4. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA NON ELEKTRONIK Per Orang Rp 150.000,00
5. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA ELEKTRONIK Per Orang Rp 350.000,00
6. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM) Per Orang Rp 3.000.000,00
7. JASA PENGGUNAAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN Per Permohonan Rp 55.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image
Scroll to top