Biaya Keimigrasian Bagi Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah tabel biaya keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. Biaya berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000,-
    2. Paspor Elektronik 48 halaman Rp 650.000,-
    3. Biaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000,-
    4. Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000,-
    5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Scroll to top