[tabs type=”horizontal”]
[tabs_head]
[tab_title]Umum[/tab_title]
[tab_title]Biaya[/tab_title]
[/tabs_head]
[tab]
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, diberikan dalam hal:
- Atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;
- Dikenai Deportasi; atauWilayah Indonesia.
- Repatriasi.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang.
[/tab]
[tab]
Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2014, biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebesar Rp100.000,-
[/tab]
[/tabs]