Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

[tabs type=”horizontal”]

[tabs_head]

[tab_title]Umum[/tab_title]

[tab_title]Biaya[/tab_title]

[/tabs_head]

[tab]

  1. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, diberikan dalam hal:
    1. Atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;
    2. Dikenai Deportasi; atauWilayah Indonesia.
    3. Repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang.

[/tab]

[tab]

Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2014, biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebesar Rp100.000,-

[/tab]

[/tabs]

Scroll to top