Public Dissemination “Understanding Statelessness Situation in Indonesia through Baseline Survey” Project in 2021

Pada tanggal 21 Desember 2021 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edwinarwin Mihardjakusna, dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Hermit Purwedy Zendrato, menghadiri kegiatan Public Dissemination “Understanding Statelessness Situation in Indonesia through Baseline Survey” Project in 2021 yang diadakan oleh Universitas Diponegoro (UNDIP) bekerjasama dengan UNHCR di Hotel Ciputra Semarang.
Kegiatan Diseminasi Publik dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M.Hum.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Rahayu, SH., M.Hum. mengenai hasil penelitian TIM FH UNDIP. Objek penelitian yang diangkat adalah isu statelessness di 4 (empat) wilayah di Indonesia. Yang pertama yaitu daerah perbatasan Kalimantan Utara dan Malaysia, dimana issue tersebut muncul salah satunya terkait dengan pekerja migran. Yang kedua, issue statelessness di perbatasan NTT dan Timor Leste yang muncul karena adanya faktor sosio-kultural yaitu kawin mawin (perkawinan adat/silang). Yang ketiga adalah masalah statelessness di perbatasan Sulawesi Utara dan Filipina, dimana isu tersebut muncul dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi dan perdagangan illegal (penyelundupan) hasil laut; dan yang terakhir adalah issue statelessness di perbatasan Papua dan New Guinea.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, M.M. dengan materi terkait kondisi stateless persons di Kota Bitung, problematika dan penanganannya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Legal Associate dari UNHCR Indonesia, Diovio Alfath, S.H. terkait kondisi statelessness di Indonesia dan penanganannya. Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri juga menyampaikan Identifikasi Statelessness dari Perspektif Adminduk.


Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Kasubdit surat keterangan keimigrasian dan kewarganegaraan, Nurudin, S.Sos., M.Si, menyampaikan materi terkait Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian terhadap Stateless. Materi terakhir disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH.,M.S tentang Politik Hukum Kewarganegaraan di Indonesia. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta kegiatan.

Public Dissemination “Understanding Statelessness Situation in Indonesia through Baseline Survey” Project in 2021
Spread the love
Scroll to top