[tabs type=”horizontal”]
[tabs_head]
[tab_title]Umum[/tab_title]
[tab_title]Biaya[/tab_title]
[/tabs_head]
[tab]
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia, berlaku untuk perjalanan keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada :
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia; atau
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di luar Wilayah Indonesia.
- Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak dapat diperpanjang.
[/tab]
[tab]
Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2014, biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Untuk Perorangan Rp50.000,-
- Untuk Dua Orang atau lebih Rp100.000,-
[/tab]
[/tabs]