Tugas dan Fungsi PPID
PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menjalankan peran mereka sebagai pengelola informasi publik di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, PPID dapat berperan dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di sektor publik serta mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan berintegritas.