Standar Pelayanan Informasi

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonsobo dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas fasilitas pendukung lainnya.