Seksi TIKIM Kanim Wonosobo Kenalkan Tugas dan Fungsi kepada CPNS

,

Wonosobo, 18 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengadakan kegiatan pembekalan dan pengenalan unit kerja dari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Rabu (18/6).

Kegiatan ini diisi oleh I Ketut Andi Natalonna, yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Informasi Komunikasi Keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa Seksi TIKIM merupakan bagian yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian melalui sistem teknologi informasi yang andal dan terintegrasi.

Dalam sesi materi, Ketut memaparkan bahwa Seksi TIKIM bertanggung jawab mengelola sistem informasi keimigrasian, menjamin kelancaran berbagai aplikasi layanan publik seperti SIMKIM dan M-Paspor, serta melakukan pengawasan teknologi terhadap aktivitas lalu lintas keimigrasian. Selain itu, TIKIM juga menangani pengolahan data keimigrasian yang digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.

Melalui kegiatan ini, para CPNS diharapkan dapat memahami lebih dalam tentang tugas dan peran TIKIM sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pelayanan dan pengawasan keimigrasian berbasis digital, serta pentingnya kesiapan teknologi informasi dalam memperkuat sistem kerja institusi ke depan.