Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan, dan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat.
Cek infografis berikut yuk Sahabat Mido!
#Paspor
#paspormudah
#pasporindonesia
#gantipaspor
#uruspaspor
#syaratpaspor
#hargapaspor
#tarifpaspor
#pasporelektronik