Penarikan Paspor
Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia
Penarikan Paspor Biasa
Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
Pemegang masuk dalam dafar Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri
Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Prosedur Penarikan Paspor Biasa
Prosedur penarikan paspor biasa sebagai berkut:
Pemberian Kembali Paspor Yang Telah Ditarik
Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
Hari Ini Visitor : 2 Page Views : 5 |
Total Visitor : 405 Page Views : 1,903 |