Dalam pergantian nama tidak ada perbedaan yang signifikan terkait substansi kedua istilah tersebut. TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Siapa itu PMI dan yang bukan PMI?
Yang termasuk Pekerja Migran Indonesia adalah:
- (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
- (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Sedangkan yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia adalah:
- Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
- Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
- Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
- Penanam modal;
- Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
- Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.