Paspor Bagi Jamaah Calon Haji

Ketentuan penerbitan paspor biasa bagi jamaah calon haji sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji