Layanan Eazy Passport merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2020. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif. Selain itu, layanan ini merupakan solusi dari kekhawatiran masyarakat untuk mendatangi instansi pelayanan publik di tengah pandemi.
Siapa saja yang dapat mengajukan layanan ini ?
- Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta;
- Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama);
- Komunitas/organisasi; dan
- Komplek perumahan/apartemen;
Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor saja. Untuk permohonan penggantian paspor hilang, rusak, atau ganti data belum dapat diproses dalam layanan ini karena pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.