Langgar Tindak Pidana Keimigrasian, WN Kamboja Dideportasi Imigrasi Wonosobo
Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Kamboja berinisial ZAI pada hari ini Kamis, 13 Maret 2025. ZAI dideportasi setelah menjalani masa tahanan atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan pengawasan dan pengawalan ketat dari petugas imigrasi. Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Wonosobo.
ZAI terbukti melanggar Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar atau palsu dalam memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kami harapkan Sahabat Mido, dapat memberikan keterangan dengan benar saat proses wawancara permohonan paspor kepada petugas