Kode Etik Pegawai Imigrasi
Kode Etik Pegawai Imigrasi yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
Prinsip Dasar
Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi tercermin dalam Sasanti Imigrasi, Tri Fungsi Imigrasi, dan Panca Bhakti Imigrasi. Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagaimana dimaksud merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi:
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mentaati dan mematuhi hukum serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
Ikut serta secara aktif menegakkan pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sesuai konstitusi dan nilai kemanusiaan
Menjaga dan memelihara kehormatan serta kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
Menjaga citra serta memelihara kehormatan diri dan institusi secara konsisten
Etika Pegawai Imigrasi
Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi.
Sanki Kode Etik
Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral berupa rekomendasi tertulis dari Majelis Kode Etik yang menyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi disertai dengan usul penjatuhan hukuman disiplin.
Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau secara terbuka. Dalam hal Pegawai Imigrasi dikenai sanksi moral harus disebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Imigrasi tersebut.
Selain dikenai sanksi moral, Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik, berupa:
Hari Ini Visitor : 1 Page Views : 3 |
Total Visitor : 778 Page Views : 4,665 |