Kode Etik Pegawai Imigrasi
Kode Etik Pegawai Imigrasi yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
Prinsip Dasar
Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi tercermin dalam Sasanti Imigrasi, Tri Fungsi Imigrasi, dan Panca Bhakti Imigrasi. Prinsip dasar Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagaimana dimaksud merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi:
Etika Pegawai Imigrasi
Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi.
Sanki Kode Etik
Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral berupa rekomendasi tertulis dari Majelis Kode Etik yang menyatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi disertai dengan usul penjatuhan hukuman disiplin.
Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau secara terbuka. Dalam hal Pegawai Imigrasi dikenai sanksi moral harus disebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Imigrasi tersebut.
Selain dikenai sanksi moral, Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik, berupa: