Kantor Imigrasi Wonosobi Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian
Wonosobo – Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengadakan gelar perkara terkait tindakan pidana keimigrasian yang berlangsung Senin (13/01) di ruang Rapat Kantor Imigrasi Wonosobo.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, Imam Bahri, yang didampingi tim penyidik beranggotakan Kasi Inteldakim, Suwandono, Kasi TIKIM, Karel Evander Anongim, Kasubsi TI, Dani Aprianto dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Joko Surono didampingi Kasubid Dakim, Tita Tri Handayawati, dan Analis Keimigrasian Madya, Jumiyo yang turut serta melalui media zoom.
Dalam gelar perkara tersebut, kasus keimigrasian yang kini sedang ditangani Kantor Imigrasi Wonosobo dibahas secara mendalam yaitu pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 3 (tiga) WNA asal RRC yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Tim membahas bersama mengenai matriks perkara yang berisikan alat bukti yang telah dikumpulkan, hasil BAP dari saksi- saksi serta langkah selanjutnya yang akan diambil dan waktu pelaksanaannya.
