Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan kunjungan, biasanya untuk kepentingan liburan, kunjungan keluarga, atau kegiatan lainnya.

Izin Tinggal Kunjungan biasanya memiliki batas waktu tertentu dan tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya selama tinggal di Indonesia.