Imigrasi Wonosobo Sosialisasikan Molina, Layanan Pengajuan Visa Online
Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat aplikasi untuk mempermudah pengajuan visa bagi warga asing yang akan masuk ke Indonesia. Aplikasi bernama Molina (Modul Lalulintas Orang Asing) ini dimunculkan saat pandemi Covid-19 melanda beberapa tahun lalu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela sosialisasi layanan Molina di RM Ayam Bakar Bambu Kuning, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (12/09/2024). Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta dari berbagai elemen antara lain, Disdukcapil, Kejaksaan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing serta Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Molina muncul saat masa pandemi Covid-19 karena perkembangan kondisi (harus jaga jarak dan dilarang berkerumun). Jadi layanan digital ini mempermudah permohonan visa. Perlu kami sampaikan kepada pemohon visa, pengundang/penjamin, orang yang kawin campur (menikah dengan orang asing) serta pekerja asing gambaran menegnai aplikasi Molina,” terang Imam Bahri.
Sosialisasi diawali dengan paparan dari Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sukmo Widy Harwanto, yang menjelaskan kebijakan serta tata cara penggunaan TKA di lingkungan perusahaan. Dalam pemaparannya, Sukmo menekankan pentingnya memahami aturan penggunaan TKA guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal.
Sesi kedua diisi oleh narasumber dari Kantor Imigrasi, Donny Prasetyo Utomo, Kasubsi Ijin Tinggal yang memberikan penjelasan mendalam tentang Layanan Molina. Layanan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang hendak mengajukan visa bagi tenaga kerja asing secara online, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.
Dalam sesi tanya jawab doperoleh penjelasan bahwa, uang jaminan (saldo mengendap) saat mengurus visa sebesar $ 2.000. Jika visa telah disetujui, jaminan dipakai oleh pemilik, tidak menjadi soal.
Tidak apa-apa, asal saat pengajuan, nominal sudah sesuai. Jaminan ini menjadi pertanggungjawaban langsung Dirjen Imigrasi,” pungkas Dony Prasetyo mengakhiri sesi tanya jawab dan sosialisasi.