Imigrasi Wonosobo Ikuti Sosialisasi PermenImipas No 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian Secara Daring
Wonosobo, 6 Mei 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo hari ini mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, yang diikuti oleh petugas keimigrasian dan perwakilan instansi terkait.


Selain membahas pengawasan terhadap orang asing serta pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan penangkalan, kegiatan ini juga menghadirkan materi khusus dari Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Materi tersebut menyoroti mekanisme penanganan deteni (warga negara asing yang dikenai tindakan keimigrasian) serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan pengungsi secara humanis dan sesuai ketentuan internasional.
Kegiatan ini penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.