Imigrasi Wonosobo Gelar Rapat Tim Pora, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Purworejo
Purworejo, 17 Juni 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melalui Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sukses menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Purworejo Tahun 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Purworejo.
Rapat yang dilaksanakan di RM. Ayam Bakar Bumbu Kuning (ABK) Kabupaten Purworejo ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sejumlah pejabat penting turut hadir, antara lain Kabid Kesbangpol, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Kabid Nakertrans Kabupaten Purworejo, para Camat se-Kabupaten Purworejo, Kasat Intelkam Polres Purworejo, Pasi Intel Kodim 0708 Purworejo, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Kapolsek, Danramil, BIN, BAIS TNI, TNI Angkatan Laut Poswil Kabupaten Purworejo, hingga para pengelola hotel se-Kabupaten Purworejo.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Wonosobo, Suwandono, dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya acara ini dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota Tim Pora. Beliau menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam berbagi informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
Suwandono juga memaparkan data mengenai 68 orang asing yang tercatat di Kabupaten Purworejo, terdiri dari 30 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 16 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), 11 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 11 pemegang fasilitas keimigrasian Affidavit. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga telah melakukan penegakan hukum berupa pendeportasian terhadap 6 warga negara asing.
Sesi diskusi yang dipimpin oleh Suwandono membahas data orang asing di Purworejo serta isu-isu aktual, seperti kegiatan orang asing di tambak udang pesisir Purworejo, investor asing, kasus hipnotis atau gendam dengan modus penukaran uang di beberapa wilayah, dan keberadaan pelajar asing di Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Berbagai pertanyaan dan saran muncul dalam forum diskusi ini. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purworejo menyoroti sinkronisasi data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum terdaftar di database Naker. Danramil Purworejo menanyakan terkait orang asing yang belum memperbarui izin tinggal serta tugas dan fungsi anggota Tim Pora. Perwakilan Hotel Ardina menanyakan tentang aplikasi APOA dan cara pengoperasiannya. Pasi Intel menanyakan kemungkinan pembentukan grup pelaporan cepat tanggap terkait pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.
Acara dilanjutkan dengan paparan informasi mengenai Aplikasi APOA oleh Bapak Dedi selaku Kepala Subseksi Penindakan pada pukul 10.15 WIB. Rapat ditutup pada pukul 10.50 WIB dengan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Purworejo.

