Glosarium
Daftar istilah dalam bidang keimigrasian. Daftar istilah ini disusun untuk mempermudah memahami hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian baik pada bidang layanan, kebijakan maupun peraturan-peraturan.
wdt_ID | Istilah | Pengertian |
---|---|---|
1 | Negara Calling Visa | Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian |
2 | Paspor Republik Indonesia | Yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu |
3 | Izin Tinggal Kunjungan | Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan kunjungan, biasanya untuk kepentingan liburan, kunjungan keluarga, atau kegiatan lainnya. |
4 | Kantor Imigrasi | Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan |
5 | Izin Tinggal | Izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia |
6 | Overstay | Pelanggaran izin tinggal dimana warga negara asing yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan pada visa atau izin tinggal |
7 | Penjamin | Orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia |
8 | Keimigrasian | Hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. |
9 | Wilayah Negara Republik Indonesia | Yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang |
10 | Fungsi Keimigrasian | Bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. |
11 | Direktorat Jenderal Imigrasi | Unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian. |
12 | Pejabat Imigrasi | Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini. |
13 | Orang Asing | Orang yang bukan warga negara Indonesia. |
14 | Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian | Sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. |
15 | Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) | Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. |
16 | Dokumen Perjalanan | Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. |
17 | Dokumen Keimigrasian | Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. |
18 | Dokumen Perjalanan Republik Indonesia | Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia |
19 | Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia | Yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu |
20 | Visa Republik Indonesia | Yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. |
21 | Tanda Masuk | Tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia |
22 | Tanda Keluar | Tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia. |
23 | Pernyataan Integrasi | Pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap. |
24 | Izin Tinggal Tetap | Izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. |
25 | Izin Masuk Kembali | Izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. |