Dua WN RRT Dideportasi Imigrasi Wonosobo Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Wonosobo, 20 Juli 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada Sabtu (19/7) malam telah melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), atas nama Guo Kebin dan Xu Jing. Proses pengawasan dan pengawalan keberangkatan pendeportasian ini dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Wonosobo.
Kedua WN RRT tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) pada pukul 20.00 WIB. Setelah melalui serangkaian proses keimigrasian, Guo Kebin dan Xu Jing diberangkatkan pada Minggu (20/7) dini hari pukul 00.25 WIB menggunakan pesawat Shandong Airlines dengan nomor penerbangan SC2154.
Pendeportasian ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Wonosobo sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Proses pendeportasian berjalan lancar dan aman di bawah pengawasan ketat petugas.

