Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan “Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara,” sambungnya.

Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar
selalu mematuhi peraturan yang berlaku.***

telah dibuka ya sobat mido, silahkan akses informasinya di casn.kemenkumham.go.id.

Yuk siapkan dirimu menjadi Insan Pengayoman di masa depan.

#kemenkumham #kemenkumhamri #imigrasi

WONOSOBO-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar “Operasi Jagratara tahun 2024 Tahap II” secara serentak di wilayah Temanggung dan sekitarnya.

Tim operasi Jagratara di bawah kendali langsung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI itu dilepas oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri.

Giat operasi Jagratara dipimpin langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Suwandono.

Imam Bahri berharap operasi Jagratara tahap II dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Temanggung, Magelang dan sekitarnya.

“Kegiatan operasi Jagratara dilakukan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi No : IMI.5-GR.03.06-325 perihal kegiatan operasi Jagratara tahun 2024 Tahap II,” katanya.

Menurut Imam Bahri, pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI itu juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia secara bersamaan.

“Operasi Jagratara diawali dengan rapat bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Saffar Muhammad Godam,” sebutnya.

Dia meminta usai rapat segera dimulai operasi Jagratara untuk mengawasi keberadaan orang asing. Tim pertama kali mendatangi PT Central Jawa Wood Temanggung Jawa Tengah.

 

Nihil Pelanggaran

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Dari data yang ada terdapat 6 orang WNA Taiwan dan Malaysia,” katanya.

Suwandono menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

“Selain itu, tim operasi Jagratara juga mendapati ada orang asing yang tinggal Desa Tlogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Jawa Tengah,” paparnya.

Pemeriksaan dilakukan, lanjut Suwandono, sesuai prosedur dengan menanyakan kelengkapan dokumen keimigrasian kepada orang asing yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke Kantor Imigrasi Semarang yang mengeluarkan izin tinggal dan dokumen imigrasi, semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tim menuju ke PT Teratai Gogakuin Indonesia Temanggung yang merupakan sebuah lembaga pelatihan dan ketrampilan bahasa Jepang dan penyalur tenaga kerja Indonesia.

“Usai dilakukan pengecekan data orang asing pada perusahaan tersebut juga diketahui terdapat 1 orang asing warga negara Jepang di perusahaan pengerah tenaga asing tersebut,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik warga negara asing yang dimaksud, menurut Suwandono, dokumennya sudah sesuai dengan ijin bekerjanya.

Jakarta, (wonosobo.sorot.co)–Supratman Andi Agtas resmi melakukan serah terima jabatan (sertijab) sebagai Menteri Hukum dan HAM dengan Yasonna H. Laoly pada Selasa (20/8/2024). Sertijab ini dilakukan setelah Supratman dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan HAM sehari sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi demi meningkatkan pelayanan publik. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesatuan dalam Kemenkumham meskipun terjadi pergantian pimpinan.

Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi. Tanpa kolaborasi tidak bisa kita berhasil. Saya tidak ingin di antara kita ada perpecahan karena pergantian pimpinan,” ujarnya saat acara sertijab di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham.

 

 

Supratman, yang sebelumnya merupakan anggota DPR, menyatakan akan melanjutkan semua capaian yang telah diraih Kemenkumham di bawah kepemimpinan Yasonna. Menurutnya, meskipun pimpinan berubah, kinerja institusi harus tetap berkelanjutan.

 

Seluruh jajaran Kemenkumham, saya berharap apa yang dicapai oleh Yasonna mari kita lanjutkan. Yang kurang kita perbaiki,” tuturnya.

 

Ia mengaku dititipkan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang di Parlemen. Salah satunya, UU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal koperasi merupakan salah satu sokoh guru perekonomian Indonesia.

 

UU ini menjadi perhatian. Saya harapkan Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama Parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi,” pinta Supratman.

 

Sementara itu Yasonna Laoly, pada momen yang sama, mengungkapkan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Bagi dia, seluruh catatan baik Kemenkumham berhasil didapatkan karena kekompakkan dan kerja sama.

 

Tidak mungkin menteri bekerja sendiri. Kekompakkan dan kebersamaan kita telah mengukir catatan-catatan baik selama saya memimpin Kementerian ini. Terima kasih untuk kerja keras dan dukungannya,” ungkap Yasonna.

 

Menkumham periode 2014-2024 ini mengajak jajaran Kemenkumham, mulai dari pimpinan tinggi hingga pegawai, untuk memberikan dukungan kepada Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM yang baru.

Adapun Supratman adalah politisi asal Sulawesi Tengah. Sebelum menjadi Menteri Hukum dan HAM, pria kelahiran 28 September 1969 ini memiliki pengalaman sebagai seorang advokat, akademisi, dan politikus. Ia kemudian dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM pada 19 Agustus 2024.

Desain baru paspor Republik Indonesia bukan hanya sekadar pembaruan estetika, melainkan refleksi mendalam atas identitas kebangsaan yang menjadi modal dasar tumbuhnya rasa percaya diri warga negara indonesia di kancah internasional.

Keputusan ini diambil untuk memperkuat identitas nasional, membangkitkan rasa bangga bagi pemegang paspor, berkontribusi pada keberagaman budaya Indonesia, serta meningkatkan keamanan dan kepastian hukum bagi penggunanya. Perkuat Jati Diri Indonesia, Untuk Menjelajah Dunia.

Sahabat Mido, yuk kita dukung salah satu upaya dalam memperkuat Paspor Republik Indonesia.

#DesainPasporBaru #PasporBaruRepublikIndonesia #PasporRIBaru #ImigrasiIndonesia #PasporBaru

Menteri Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Yasonna Laoly meluncurkan desain baru paspor Republik Indonesia.

Desain paspor yang sebelumnya berwarna hijau akan berubah menjadi warna merah dan putih.

“Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 tanggal 17 Agustus 2024 saya luncurkan desain baru paspor RI,” kata Yasonna saat meluncurkan desain baru paspor di Kawasan Jakarta Pusat.

Menurut Yasonna, desain baru paspor RI tersebut mengusung tema-tema budaya Nusantara.

“Nantinya, desain baru paspor yang bernuansa warna merah putih ini akan resmi diedarkan mulai 17 Agustus 2025 tahun depan,” katanya.

Sebab, paspor dengan desain lama masih banyak stoknya. Karena itu, desain paspor lama berwarna hijau saat ini masih tetap digunakan.

Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM RI juga masih akan melakukan persiapan lebih lanjut.

 

Jaga Persatuan

Dikatakan Yasonna, desain baru ini mencerminkan tekad untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun berbeda-beda tapi tetap satu jua.

“Tema merajut nusantara dalam kebinekaan Indonesia yang kita usung sangat relevan dengan keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa,” ujar Yasonna.

“Desain baru ini menggambarkan kekayaan budaya dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote yang terjalin dalam bingkai kebinekaan,” sambungnya.

Dilanjutkan Yasonna, desain kertas dalam paspor juga bergambar kain-kain tenun dan batik asal Indonesia.

“Ada 5.000an (motif) tapi yang kita pakai 33 saja sesuai halaman paspor yang ada,” ungkap Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, kata dia, desain baru paspor juga mencerminkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam memperkuat identitas nasional serta menjaga kedaulatan negara.

Terlebih, desain baru paspor ini juga mengimplementasikan teknologi pengamanan terkini dan mutakhir.

“Dan ini tentunya diikuti dengan security features yang sudah mutakhir,” ungkapnya.

Jakarta – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang marak terjadi melalui platform Google Maps. Ditemukan adanya nomor kontak WhatsApp palsu yang diselipkan pada informasi alamat di laman Google Maps sejumlah Kantor Imigrasi.

Nomor 081230030440 ditemukan terdapat dalam laman Google Maps beberapa Kantor Imigrasi. Nomor yang mencurigakan ini ditemukan saat ditelusuri melalui aplikasi GetContact. Tidak adanya informasi yang valid mengenai pemilik nomor semakin menguatkan dugaan adanya upaya penipuan. Fitur Google My Business yang memungkinkan pengguna untuk mengedit informasi bisnis ditengarai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ini sudah meresahkan, kami akan surati Google untuk menghapus nomor itu dan kami juga akan minta operator seluler memblokir nomor tersebut,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi.

Pentingnya Memastikan Informasi

Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi mengenai layanan imigrasi melalui kanal-kanal resmi Ditjenim. Jangan mudah percaya dengan informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama jika melibatkan urusan administrasi dan keuangan.

“Selalu double check, jangan mudah percaya. Hubungi kontak dan media sosial resmi baik Direktorat Jenderal maupun kantor imigrasi. Manfaatkan livechat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Sandi.

Wonosobo, (wonosobo.sorot.co)–Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, bersama pejabat struktural Imigrasi Wonosobo, menghadiri kegiatan sosialisasi strategi Optimalisasi Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2024 di Sekuro Village Beach Resort, Kabupaten Jepara.

Acara ini diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah dan diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Pati. Mukti Endah Lestari dari Kanwil DJPB Jawa Tengah bertindak sebagai narasumber, menjelaskan strategi untuk mengoptimalkan capaian IKPA.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan strategi dalam mengoptimalkan capaian IKPA untuk tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Imam Bahri menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar kantor Imigrasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Imam Bahri menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pejabat Imigrasi dalam mengelola anggaran secara lebih efektif dan efisien.

 

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi tercapainya tujuan organisasi,” ujarnya.

Usai sesi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto. Dalam sesi Monev, beliau memberikan arahan dan evaluasi kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Jawa Tengah, dengan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Preesiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis

(25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya,

Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing

(WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap

perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik

yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya,

seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi

negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar

untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas

SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk

memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita,

Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa]

sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest

while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga

harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya. Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas

selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi

yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly

mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari

Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian

sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional,

talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta

membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di

Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis

kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat

menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu

tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara

internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke

kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks

Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second

Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara

langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa

(yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau

tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu,

pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),

pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap

Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap

pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor

perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar

US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai

investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk

perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai

investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10

(sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud

mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan

menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk

membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan

tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus

ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin,

melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa

elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang

cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin

maju,” pungkas Dirjen Imigrasi.