JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin (04/11/2024) lalu. Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BPMI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya, tutur Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Poli, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk, S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023. “TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.

la juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.

Narasumber dari BPMI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan, dan
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat.

Cek infografis berikut yuk Sahabat Mido!

#Paspor
#paspormudah
#pasporindonesia
#gantipaspor
#uruspaspor
#syaratpaspor
#hargapaspor
#tarifpaspor
#pasporelektronik

Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan “Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI meresmikan kerjasama dengan VFS Global, perusahaan terbesar di bidang pelayanan keimigrasian.

Layanan keimigrasian pada website VFS Global akan mulai beroperasi pada Desember 2024, tepat sebelum musim liburan akhir tahun.

Kedua belah pihak tak hanya bekerja sama dalam pelayanan, namun juga dalam meningkatkan minat warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia melalui berbagai program promosi.

Untuk memudahkan akses orang asing dalam mendapatkan visa, Ditjen Imigrasi telah menerapkan layanan berbasis online.

Kini, melalui kerja sama dengan VFS Global, Ditjen Imigrasi selangkah lebih maju dalam efisiensi proses permohonan dan penerbitan electronic visa.

Afiliasi VFS Global dengan international airlines seperti Emirates, Thai Airways dan Air India juga mendukung penyebaran informasi dan promosi visa Indonesia.

“Jejaring kerja sama VFS Global dengan airlines memungkinkan warga negara asing membeli tiket pesawat sekaligus memperoleh visa, misalnya pada platform milik maskapai Emirates,” tutur dia.

“Saya berharap kerja sama serupa dapat terjalin dengan Garuda Indonesia untuk semakin mempermudah proses perjalanan ke Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pihaknya menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah menerapkan digitalisasi visa elektronik (e-Visa) yang bisa di-apply online, dengan pembayaran menggunakan kartu kredit, serta dapat melewati autogate.

“Sekarang, kami tingkatkan lagi jangkauan layanan dengan membuka akses permohonan melalui VFS Global,” ujar Silmy Karim.

Mendukung pernyataan tersebut, pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) VFS Global, Zubin Karkaria mengatakan pihaknya sangat gembira dapat turut menyediakan layanan elektronik visa Indonesia.

“Indonesia merupakan destinasi yang sangat populer bagi para pelancong di seluruh dunia, dan kami merasa terhormat untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk layanan online ini,” ujarnya.

“Opsi baru pengajuan visa melalui website VFS Global akan meningkatkan pengalaman pengajuan visa, sehingga dapat mendorong penggunaan platform digital,” tukas Zubin.

Nilai tambah lain diperoleh Ditjen Imigrasi melalui kerjasama ini di antaranya adalah fasilitas pemesanan grup besar dan layanan pelanggan dalam beberapa bahasa.

Di samping itu, jaringan yang dimiliki VFS Global di 153 negara dengan 3.469 kantor cabang di seluruh dunia.

Ditjen Imigrasi menawarkan solusi digital termutakhir yang meningkatkan experience bagi warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia,” katanya.

“Dalam kerja sama kami dengan VFS Global, kami bertujuan untuk secara efektif berkontribusi terhadap peningkatan kedatangan orang asing, dengan mempertimbangkan jaringan dan platform digital yang dimiliki oleh partner kami,” pungkas Silmy.

Karanganyar – Kegiatan Layanan Paspor Gabungan Imigrasi Se-Jateng (Lapor Gayeng) Spektakuler hari ini, Sabtu (05/10), mendapat kunjungan istimewa dari Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

 

Tiba di De Tjolomadoe sebagai tempat kegiatan, Silmy langsung masuk menuju ke Sarkara Hall guna meninjau kegiatan pelayanan.

 

Dirjen Imigrasi didampingi Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felicia Sengky Ratna, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Chicco Ahmad Muttaqin, Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Is Edy Ekoputranto, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Jateng.

 

Kepada awak media, Dirjen Imigrasi mengatakan program Lapor Gayeng Spektakuler chapter 3 di Jawa Tengah ini diselenggarakan dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila.

 

Pemohon dari berbagai kota di Jawa Tengah datang langsung ke lokasi untuk memperoleh pelayanan paspor, tentu dengan berbagai macam latar belakang kebutuhannya, mengingat kuota yang disediakan sangat fantastis mencapai 2024 permohonan.

 

Dengan banyaknya kuota tersebut, ia berharap program ini dapat dijadikan gambaran bahwa ekonomi Indonesia semakin membaik dari hari ke hari.

 

“Luar biasa Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan oleh jajaran Imigrasi Jawa Tengah dengan program paspor simpatik dari berbagai daerah,” kata Silmy Karim mengapresiasi.

 

“Tadi sempat berbincang-bincang dengan pemohon, ada yang mau haji ada yang mau liburan, ini mudah-mudahan menunjukkan ekonomi Indonesia semakin membaik dengan partisipasi masyarakat dalam permohonan paspor,” lanjutnya.

 

Terdapat 2 permohonan dalam kegiatan tersebut yakni permohonan paspor biasa dan permohonan paspor elektronik.

 

Silmy mengimbau kepada masyarakat apabila ingin membuat paspor untuk memilih yang paspor elektronik, karena manfaat yang diberikan lebih banyak daripada menggunakan paspor biasa.

 

“(Dari sisi keamanan) Kan ada chip sehingga bisa menyimpan data biometrik kita,” ujarnya

 

“Dari sisi manfaat, berbagai negara mensyaratkan harus paspor elektronik sehingga akan mempermudah (pelayanan), kemudian ada kaitannya dengan permohonan visa (jangka waktu visa bisa lebih lama),”

 

“Kalau saya mengimbau ambil yang elektronik karena tentunya manfaatnya banyak, dan kalau misalnya paspornya hilang paspornya itu tidak bisa digunakan oleh orang lain karena di dalamnya ada _chip_ yang sesuai dengan data kita,” terang Silmy sebelum mengakhiri kunjungannya.

 

Lapor Gayeng Spektakuler ini dilaksanakan selama 2 hari hingga besok Minggu (06/10) dengan mengkolaborasikan 6 Kantor Imigrasi dan 1 Rumah Detensi Imigrasi di Jawa Tengah, serta bekerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank BSI.

 

Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Mall Artos Magelang dan Weeskamer Kota Lama, Semarang. Ke depan, Lapor Gayeng juga akan merambah ke wilayah lain di Jawa Tengah.

 

Selain layanan paspor, Lapor Gayeng Spektakuler juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

DENPASAR – Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” dengan apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Rabu (02/10/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya; Ketua DPRD Bali, Dewa Jack; serta Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya.

 

Petugas Patroli, hingga Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Operasi Jagratara sendiri merupakan operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak oleh petugas imigrasi bidang penegakan hukum se-Indonesia.

 

“Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di tahun 2024. Tahun ini kami sudah menjalankan 2 (dua) kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia, kita ingin pelintas yang berkualitas,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela pembukaan Operasi Jagratara.

Guna mempersiapkan operasi Jagratara, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah memerintahkan kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Adapun petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mendukung pengawasan keimigrasian, pada acara tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyerahkan secara simbolis 20 unit kendaraan patroli baru (dari total 265 kendaraan patroli) kepada kantor imigrasi di Bali untuk meningkatkan mobilitas tim di lapangan. Alokasi mobil patroli imigrasi menyesuaikan konsentrasi warga negara asing (WNA) di setiap wilayah. Dengan penambahan sarana prasarana tersebut respon
imigrasi dalam menindak akan lebih cepat, dan jangkauan operasi yang bisa dicapai petugas lebih luas dan merata.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan. Di sisi lain, pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88

Antiteror    bersama   Imigrasi,”   ujar   Direktur   Jenderal   Imigrasi,   Silmy   Karim   pada   Jumat(27/09/2024).

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga Minggu (22/09/2024) ini. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara, 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal atau 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

 

 

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

 

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

 

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

 

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.

Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat aplikasi untuk mempermudah pengajuan visa bagi warga asing yang akan masuk ke Indonesia. Aplikasi bernama Molina (Modul Lalulintas Orang Asing) ini dimunculkan saat pandemi Covid-19 melanda beberapa tahun lalu.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela sosialisasi layanan Molina di RM Ayam Bakar Bambu Kuning, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (12/09/2024). Sosialisasi diikuti oleh 50 peserta dari berbagai elemen antara lain, Disdukcapil, Kejaksaan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing serta Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Molina muncul saat masa pandemi Covid-19 karena perkembangan kondisi (harus jaga jarak dan dilarang berkerumun). Jadi layanan digital ini mempermudah permohonan visa. Perlu kami sampaikan kepada pemohon visa, pengundang/penjamin, orang yang kawin campur (menikah dengan orang asing) serta pekerja asing gambaran menegnai aplikasi Molina,” terang Imam Bahri.

Sosialisasi diawali dengan paparan dari Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sukmo Widy Harwanto, yang menjelaskan kebijakan serta tata cara penggunaan TKA di lingkungan perusahaan. Dalam pemaparannya, Sukmo menekankan pentingnya memahami aturan penggunaan TKA guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal.

Sesi kedua diisi oleh narasumber dari Kantor Imigrasi, Donny Prasetyo Utomo, Kasubsi Ijin Tinggal yang memberikan penjelasan mendalam tentang Layanan Molina. Layanan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang hendak mengajukan visa bagi tenaga kerja asing secara online, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.

Dalam sesi tanya jawab doperoleh penjelasan bahwa, uang jaminan (saldo mengendap) saat mengurus visa sebesar $ 2.000. Jika visa telah disetujui, jaminan dipakai oleh pemilik, tidak menjadi soal.

Tidak apa-apa, asal saat pengajuan, nominal sudah sesuai. Jaminan ini menjadi pertanggungjawaban langsung Dirjen Imigrasi,” pungkas Dony Prasetyo mengakhiri sesi tanya jawab dan sosialisasi.

JAKARTA– Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada Kamis (05/09/2024).

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten.

Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan
Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.

Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan
dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.