Wonosobo, Kamis, 26 Juni 2025 — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengikuti kegiatan Pemberian Materi Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom pada Kamis pagi (26/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi CPNS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang bertujuan membentuk aparatur negara yang memiliki pemahaman kuat mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) serta etika dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Materi disampaikan oleh Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara pada Kementerian HAM, Novie Soegiharti, yang menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang dijamin dan dipenuhi oleh negara. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan yang adil dan setara.
Namun, hak-hak tersebut dapat dikenakan pembatasan apabila seseorang terbukti melanggar hukum. Sebagai contoh, warga binaan pemasyarakatan memang dibatasi kebebasan bergeraknya, namun tetap berhak atas kunjungan keluarga dan pelayanan dasar lainnya.
Dalam arahannya, Novie Soegiharti juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab ASN, mengingat CPNS telah memulai perjalanan sebagai bagian dari pelayanan publik. Integritas dan kedisiplinan merupakan pilar utama dalam menjalankan tugas negara.
Melalui kegiatan ini, CPNS Kanim Wonosobo diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek pelaksanaan tugas keimigrasian, serta bekerja dengan menjunjung tinggi profesionalisme, humanisme, dan kepatuhan terhadap hukum.

