Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan makanan gratis kepada para pengendara yang melintas di depan kantor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk berbagi dengan masyarakat sekitar pada hari Jumat (11/04).

Para pengendara yang melintas menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara Kantor Imigrasi Wonosobo dengan masyarakat.

Wonosobo, 11/04/2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengadakan kegiatan senam pagi bersama yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani para pegawai, serta meningkatkan kebersamaan dan semangat kerja.

Kegiatan senam pagi ini diadakan di halaman Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Para pegawai tampak antusias mengikuti gerakan-gerakan senam yang dipandu oleh instruktur senam profesional. Suasana penuh semangat dan keakraban terlihat sepanjang kegiatan berlangsung.

Wonosobo – Rabu, 10 April 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Non Manajerial yang berlangsung khidmat di Aula Kanim Wonosobo. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri.

Dalam kegiatan tersebut, Deny Wicaksono resmi dilantik dari jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama menjadi Analis Keimigrasian Ahli Muda. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kapasitas pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Kanim Wonosobo.

Dalam sambutannya, Kakanim Imam Bahri menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara. Beliau juga menekankan beberapa fokus utama Kantor Imigrasi Wonosobo saat ini, antara lain:

Perolehan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kenaikan kelas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI menjadi Kelas I Non TPI

Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di Kabupaten Purworejo

Penambahan Wilayah Kerja di Kabupaten Banjarnegara

“Melalui pelantikan ini, saya berharap para pejabat fungsional yang telah diambil sumpahnya dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang prima,” ujar Imam Bahri.

Kegiatan diakhiri dengan ucapan selamat dari seluruh jajaran kepada pejabat yang dilantik dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Wonosobo – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama libur perayaan Tahun Baru, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar apel kesiapsiagaan. Apel yang diikuti oleh seluruh pegawai ini bertujuan untuk memastikan keamanan kantor dan kelancaran tugas selama masa libur.

Usai pelaksanaan apel, sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan kantor selama masa libur, seluruh ruangan kantor dilakukan penyegelan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama kantor tidak beroperasi secara penuh.

Menindaklanjuti surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1080.UM.01.01 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Antisipasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M, jajaran Kantor Imigrasi Wonosobo mengikuti zoom pada Kamis, 27 Maret 2025

Untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketertiban Kakanwil Ditjenim Jateng, Is Edy Eko Putranto meminta agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis memedomani Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1080. UM. 01.01 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Antisipasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446H / 2025M.

Kakanwil meyampaikan untuk memastikan langkah-langkah antisipasi dilingkungan kantor masing-masing dilaksanakan dengan baik,

“Pastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melakukan pemeriksaan/sterilisasi ruangan terhadap instalansi listrik, air, komputer, lampu dan sebagainya. Buat jadwal piket pelayanan, petugas pengamanan dan setelah kegiatan pelayanan selesai dilakukan penyegelan ruangan” Ujar Kakanwil.

Di akhir pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Kepada seluruh jajaran keimigrasian Jawa Tengah. Kepala Kantor Wilayah berpesan untuk selalu menjaga keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan mudik dan kembali ke tempat kerja.

Langkah-Langkah Antisipasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri
Langkah-Langkah Antisipasi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri

Temanggung – Dalam rangka kunjungan kerja, Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E., meninjau langsung pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Temanggung pada Jumat, 21 Maret 2025. Salah satu fokus dalam kunjungan ini adalah meninjau loket Kantor Imigrasi Wonosobo yang melayani pembuatan paspor setiap hari Jumat.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Temanggung didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Wonosobo, yang menjelaskan mekanisme layanan paspor di MPP. Saat ini, layanan paspor di MPP Temanggung memiliki kuota 30 pemohon pada hari biasa dan 20 pemohon selama bulan Ramadan.

Bupati Temanggung menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Kantor Imigrasi Wonosobo dalam menghadirkan layanan keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan layanan paspor di MPP sangat membantu warga Temanggung yang ingin mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Wonosobo.

“Dengan adanya pelayanan paspor di MPP, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Wonosobo. Ini tentu menjadi solusi praktis dan efisien bagi warga yang membutuhkan layanan keimigrasian,” ujar Bupati Agus Setyawan.

Sementara itu, Kakanim Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui layanan jemput bola seperti di MPP Temanggung. “Kami berusaha memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dengan sistem yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Semoga sinergi ini terus berjalan untuk meningkatkan pelayanan publik di Temanggung,” ungkapnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.

Kanim Wonosobo Gelar Siraman Rohani di Bulan RamadhanWonosobo, 20 Maret 2025 – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar kegiatan siraman rohani bagi pegawai yang beragama Islam pada Kamis (20/3). Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Imigrasi Wonosobo.Sebagai pengisi ceramah, hadir Ustadz Adib, dalam tausiyahnya, beliau menjelaskan keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan. 

Kantor Imigrasi Kelas dua Non TPI Wonosobo melaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pengawas pada tanggal 19 Maret 2025 di ruang Aula Kantor Imigrasi Wonosobo.

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri disaksikan Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Robertus Ferdian Augus Sidharta serta seluruh pegawai Kantor Imigrasi Wonosobo, anggota Darma Wanita, dan tamu undangan.

Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Kamboja berinisial ZAI pada hari ini Kamis, 13 Maret 2025. ZAI dideportasi setelah menjalani masa tahanan atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan pengawasan dan pengawalan ketat dari petugas imigrasi. Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Wonosobo.

ZAI terbukti melanggar Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar atau palsu dalam memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kami harapkan Sahabat Mido, dapat memberikan keterangan dengan benar saat proses wawancara permohonan paspor kepada petugas

#TegakanHukumTetapHumanis

Wonosobo, 6 Maret 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengikuti pengarahan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara daring yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Wonosobo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pengarahan ini diikuti oleh perwakilan Tim Pembangunan ZI Kantor Imigrasi Wonosobo melalui aplikasi Zoom di ruang rapat lantai 2 kantor. Tim Kelembagaan RB Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Dengan adanya Zona Integritas, diharapkan pelayanan publik di Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, dan Kantor Wilayah semakin cepat, mudah, dan terjangkau.

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Wonosobo semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat