Wonosobo, 16 Juli 2025 – Suasana pagi di halaman Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo tampak khidmat saat seluruh pegawai dan taruna Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) berkumpul untuk melaksanakan apel pagi. Apel pagi pada hari ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Rizky Nur Adiyat.

Dalam amanatnya, Kasubag Tata Usaha menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan tugas dan kedisiplinan. Beliau juga secara khusus memberikan perhatian pada kondisi kesehatan seluruh pegawai dan taruna.

“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Wonosobo untuk senantiasa menjaga kesehatan. Di tengah dinamika pekerjaan yang ada, kondisi fisik yang prima adalah modal utama kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Rizky Nur Adiyat.

Lebih lanjut, beliau memberikan pesan khusus kepada para taruna Poltekim yang akan segera kembali ke asrama setelah menyelesaikan masa PKL di Kantor Imigrasi Wonosobo.

JAKARTA – As of July 15, 2025, foreign nationals (WNA) can apply for a limited stay visa (Vitas) to pursue non-formal education in Indonesia. This policy aims to facilitate foreign nationals who wish to take language courses, vocational or professional schools, and other programs to support their careers. The stay permit for visas with index E30 can be granted for one or two years.
“Applications for Non-Formal Education Visas are submitted online through evisa.imigrasi.go.id. To apply for this visa, foreign nationals need a guarantor. The guarantor can be an individual or the designated non-formal education institution,” said Acting Director General of Immigration, Yudi Yusman.
The requirements for applying for an E30 Visa are no different from other visa types, namely a passport with a minimum validity of 6 (six) months, proof of living expenses during their stay in Indonesia (minimum equivalent to USD 2000), and a recent color passport photo. Meanwhile, the Non-Tax State Revenue (PNBP) fee for the E30 Visa is Rp6,000,000 for a one-year stay permit and Rp8,500,000 for a two-year stay permit.
“In addition, the Directorate General of Immigration has also added options for stay permits from Formal Education Visas. Primary and secondary education visas (index E30A) and higher education visas (index E30B) are now available with a four-year stay permit. Previously, the maximum stay permit for formal education was only one and two years,” Yudi continued.
Applicants for E30A and E30B education visas can be guaranteed by individuals or relevant educational institutions. The PNBP fee for Formal Education Visas with a four-year stay permit is Rp12,000,000. Meanwhile, stay permits for one and two years are subject to fees of Rp6,000,000 and Rp8,500,000 respectively.
Currently, the number of higher education institutions in Indonesia reaches 3,115, with 125 of them being state universities (PTN). Yudi stated that Indonesian universities have great potential to become a destination for foreign students. In addition to several renowned universities in Indonesia listed among the top 300 universities in the world, subjects offered by faculties or departments related to cultural studies are also popular among foreign students.
“We hope this policy can open up more opportunities for foreign nationals who wish to develop themselves through education in Indonesia, both formal and non-formal. This is also a strategic step in supporting the improvement of Indonesia’s competitiveness in the global arena through the education sector,” Yudi concluded.


JAKARTA – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan
visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.
Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus
bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua
tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui
evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin.
Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor
dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama
berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni
Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa
berlaku izin tinggal dua tahun.
“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa
Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa
pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.
Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan
dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan
maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan
masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal
dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing
Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya
merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia
sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas
terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang
ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar
asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang
ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non
formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya
saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

Wonosobo, 15 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menerima kunjungan audiensi dari Staf Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Selasa sore (15/7). Audiensi berlangsung di ruang Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo dan menjadi ajang silaturahmi serta koordinasi lintas instansi.

Kunjungan ini dihadiri oleh Bapak Sila dan Bapak Tulus selaku Staf Ahli Bupati Banjarnegara. Kedatangan keduanya disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Bapak Imam Bahri, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Bapak Suwandono.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas potensi kerja sama strategis dalam rangka penguatan koordinasi pelayanan keimigrasian, khususnya terkait isu-isu keimigrasian yang mungkin timbul di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komitmen untuk terus mempererat sinergi antarinstansi.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan atensi dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, serta membuka ruang komunikasi untuk langkah-langkah kolaboratif ke depan demi pelayanan publik yang semakin optimal.

Wonosobo, 15 Juli 2025 – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengikuti kegiatan Zoom Meeting dalam rangka pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa pagi (15/07).

Kegiatan virtual tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Yuldi Yusman. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, sesuai dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Perlu dimaksimalkan seluruh instrumen dan teknologi yang kita miliki, termasuk Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKKUM) serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” ujar Yuldi Yusman dalam arahannya.

Setelah mengikuti arahan dari pusat, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal di lingkungan Seksi Inteldakim Kanim Wonosobo. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim, Suwandono, bersama para Kepala Sub Seksi dan seluruh staf.

Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah teknis yang akan diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pusat, mulai dari pemetaan potensi pelanggaran orang asing di wilayah kerja, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, hingga optimalisasi penggunaan aplikasi keimigrasian dalam mendukung keberhasilan Operasi Wira Waspada di lapangan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanim Wonosobo dalam mendukung pengawasan orang asing secara tegas, terukur, dan berbasis teknologi, demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Republik Indonesia.

Wonosobo, Jumat, 11 Juli 2025 – Menyambut hari penuh berkah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar lingkungan kantor, Jumat siang (11/7), sebelum waktu salat Jumat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial jajaran Imigrasi Wonosobo terhadap sesama, sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Nasi kotak dibagikan langsung oleh pegawai kepada para pengguna jalan, pekerja informal, dan warga yang melintas di depan kantor.

Melalui agenda berbagi ini, Kantor Imigrasi Wonosobo ingin menanamkan nilai kemanusiaan, sembari menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas dalam lingkungan kerja. Kegiatan serupa direncanakan terus berlanjut secara berkala ke depannya.

Wonosobo, Rabu, 9 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menerima kunjungan dari Tim SPAK–SPKP yang berasal dari Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (PUSTRAKA), didampingi oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), untuk memastikan keterlibatan aktif satuan kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, di ruang kerja beliau. Dalam penyambutannya, Kakanim menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan dari pusat serta Kanwil Ditjenim Jateng dalam upaya peningkatan kualitas layanan di lingkungan imigrasi.

Selanjutnya, rombongan melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas layanan dan dokumentasi pendukung pelaksanaan survei, termasuk pengelolaan umpan balik dari masyarakat, sarana pelayanan, serta keterlibatan petugas dalam menjaga kualitas pelayanan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi Wonosobo dalam meningkatkan kualitas layanan publik, membangun budaya kerja yang berintegritas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi.

Wonosobo, Rabu, 9 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo kembali menggelar apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, CPNS, PPNPN, serta taruna-taruni Latjapura. Kegiatan apel berlangsung tertib di halaman kantor dengan semangat kebersamaan.

Dalam arahannya, pembina apel menyampaikan penekanan pentingnya menjaga dan meningkatkan kinerja, baik secara individu maupun tim. Seluruh pegawai diingatkan untuk terus menjaga disiplin, menyelesaikan tugas tepat waktu, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan produktif.

Khusus kepada para CPNS dan taruna-taruni, pembina apel mendorong agar terus aktif dalam memahami tugas dan fungsi di unit kerja masing-masing. “Jangan ragu bertanya dan meminta arahan kepada senior atau pegawai yang lebih dahulu bertugas. Proses adaptasi harus disertai dengan inisiatif dan semangat belajar,” tegasnya.

Apel pagi ini menjadi sarana penyegaran komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pelayanan keimigrasian dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Wonosobo, 8 Juli 2025 — Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Kepala Kantor Imam Bahri memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Taruna Politeknik Imigrasi (Poltekim) menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Imigrasi (Imipas) Jawa Tengah terkait Pembinaan Sikap dan Etika Kedinasan serta Pelatihan Baris Berbaris bagi CPNS.

Dalam arahannya, Kakanim menekankan pentingnya membentuk karakter disiplin, loyalitas, serta etika kedinasan sejak awal masa pengabdian sebagai insan pengayoman. Sikap dan perilaku sebagai aparatur negara harus mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan internal yang bertujuan menanamkan nilai-nilai dasar kedinasan, membangun budaya kerja yang tertib, serta meningkatkan kesiapan mental dan fisik CPNS dan taruna. Selain penguatan etika, juga dilakukan pengenalan latihan baris berbaris untuk melatih ketertiban, kekompakan, dan kedisiplinan.

Peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, baik dalam sesi materi maupun praktik lapangan. Harapannya, pembinaan ini dapat membentuk fondasi karakter yang kuat sebagai pelayan publik di lingkungan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Wonosobo berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Kantor Wilayah Imipas Jawa Tengah dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul, beretika, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Semarang, 8 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo turut menghadiri kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Inventarisasi Masalah dalam Pelaksanaan SPAK-SPKP yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Bapak Joko Surono, yang mewakili Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng. Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Tim SPAK-SPKP dari Pusat Strategi Kebijakan Imigrasi dan Pemasyarakatan (PUSTRAKA), Muhammad Danu.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pemaparan materi serta sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan terkait pelaksanaan aplikasi survei di lapangan.

Kantor Imigrasi Wonosobo diwakili oleh Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Bapak Dani Apriyanto, bersama operator SPAK-SPKP dari Seksi TIKIM. Seksi TIKIM sendiri selama ini menjadi pelaksana teknis penginputan dan pemantauan hasil survei di lingkungan Kanim Wonosobo.

SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) dan SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan) merupakan instrumen penting dalam mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.