Kadivmin Kemenkumham Jawa Tengah Pimpin Evaluasi Kegiatan SPIP dan LKjIP 2024 UPT se Eks Karesidenan Kedu
Kadivmin Kemenkumham Jawa Tengah Pimpin Evaluasi Kegiatan SPIP dan LKjIP 2024 UPT se Eks Karesidenan Kedu

WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menjadi tuan rumah kegiatan Evaluasi Kinerja Rencana Aksi percepatan perjanjian dan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta LKjIP tahun 2024 pada UPT Eks Karesidenan Kedu yang dilaksanakan di aula rapat lantai 2 Kantor Imigrasi Wonosobo pada hari Selasa (26/03).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Hajrianor didampingi langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim dan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo, Narya, Kepala Subbagian Program Kanwil Kemenkumham Jateng, Dedi Hartono.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh operator pelaporan masing-masing UPT Kemenkumham Eks Karesidenan Kedu.

Membuka kegiatan, Hajrianor menyampaikan Akuntabilitas menjadi tolak ukur capaian kinerja.

“Akuntabilitas menjadi kunci dalam keberhasilan pencapaian target kinerja, sesuai antara rencana target dengan pelaksanaannya, oleh karena itu SPIP dan SAKIP menjadi alat ukur capaian kinerja kita,” jelasnya.

Munculnya SAKIP merupakan bentuk pengukuran pertanggungjawaban yang bermula dari adanya Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian, Rencana Strategis Kementerian, hingga Perjanjian Kinerja yang semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kita bisa ikut menyumbang peningkatan nilai SAKIP Kementerian di tahun 2024, sehingga kedepan nantinya Kemenkumham dapat mengusulkan Tunjangan Kinerja menjadi 100%,” ujarnya.

Terakhir Hajrianor menyampaikan agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami materi yang disampaikan.

“Peserta kegiatan saya harapkan jangan merasa terbebani, anggap ini merupakan kepercayaan yang diamanahkan pimpinan oleh karena itu ikuti kegiatan dengan baik dan pahami materi yang disampaikan guna peningkatan nilai SAKIP UPT masing-masing,” pungkasnya.

Imigrasi Paspor Elektronik
Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) di Hotel Front One Harvest Wonosobo pada hari Kamis (07/3).

Wonosobo – Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) di Hotel Front One Harvest Wonosobo pada hari Kamis (07/3).

Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Faqih Ramadhani Prabowo yang membacakan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo mengharapkan bahwa melalui sosialisasi pada hari ini kelebihan dan fitur dari E Paspor dapat diketahui oleh masyarakat dan kemudahan – kemudahannya dapat dinikmati sebaik mungkin.

Hadir sebagai narasumber, Fungsional Perencana Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, Sedyaningtas yang menyampaikan mengenai Layanan Publik yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

“Kolaborasi antara Pemkab Wonosobo dan Kantor Imigrasi Wonosobo telah terjalin dengan baik, dengan berpartisipasi mengisi stand pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik Wonosobo Sabha Mandala Grha setiap hari Kamis” ujarnya.

Selaku narasumber kedua, Kasubsi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Bryan Rakasiwi Haryono memaparkan apa itu E Paspor, apa kelebihannya dibanding paspor biasa dan biaya E Paspor.

“Mulai bulan Oktober 2023, Kantor Imigrasi Wonosobo bersama kantor imigrasi lainnya se Indonesia dapat melayani penerbitan paspor elektronik” tutupnya.

Investor yang menanamkan modalnya di IKN diberi kemudahan golden visa. Foto : emhaka putra/kuasakata.com 

Jakarta– investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan golden visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

 

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$ 25 juta menjadi minimal US$ 5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$ 50 juta menjadi US$ 10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim, Kamis(1/2/2024).

 

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya.

Hal itu sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN.

Syaratnya dengan nilai investasi paling sedikit US$ 5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun) atau paling sedikit US$ 10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun). Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankans alah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy.

Kantor Imigrasi Wonosobo menggandeng media lokal untuk publikasi kegiatan. (Dok. Ist)

Kantor Imigrasi Wonosobo menggandeng media lokal untuk publikasi kegiatan. (Dok. Ist)

WonosoboZone – Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan kegiatan Rapat Strategi Manajemen Pemberitaan Media yang berlangsung di Resto De Koffie Wonosobo dimulai pukul 09.00 WIB pada hari Rabu, 24 Januari 2024.

Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Seksi TIKIM, Jerold didampingi Kasubsi TI, Yogi Aji Saptono dihadiri langsung oleh CEO Mercusuar Group, Bambang Hengky dan Dirut Pesona FM, Ilham Ardha bersama perwakilan wartawan dari media massa se Kabupaten Wonosobo.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim menyampaikan bahwa saat ini media massa memiliki peran vital dalam membangun citra positif suatu organisasi khususnya Kantor Imigrasi Wonosobo.

Seperti diketahui bahwa tahun 2023 Kantor Imigrasi Wonosobo telah mendapatkan penghargaan media darling dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tentunya prestasi ini akan dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun ini.

“Saya harapkan kerjasama dari rekan-rekan media massa untuk dapat mengglorifikasikan berita Kantor Imigrasi Wonosobo,” ujar K.A Halim.

Kasi TIKIM kantor Imigrasi Wonosobo Jerold berdiskusi dengan wartawan mengenai strategi pemberitaan melalui media online, kolaborasi dengan media untuk konten tiktok/reels dan rencana pelatihan penulisan berita televisi/streaming bagi pegawai Kantor Imigrasi Wonosobo.***

WONOSOBO,Mediacakranews.com- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada hari Sabtu (06/01) ini menggelar Layanan Paspor Simpatik yang digelar di Kantor Imigrasi Wonosobo dengan pemohon sebanyak 12 orang.

Layanan Paspor Simpatik ini sendiri adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus permohonan pelayanan paspor di luar hari kerja atau akhir pekan.

Pelaksanaan layanan Paspor Simpatik tahun ini didasarkan pada Surat Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-002.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo berkata bahwa kuota Layanan Paspor Simpatik ini sebanyak 74 pemohon yang diselenggarakan pada hari sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Januari 2024.

“Layanan Paspor Simpatik ini kami buka untuk 74 kuota permohonan sesuai dengan angka ulang tahun atau Hari Bhakti Imigrasi ke-74 dan demi meningkatkan kualitas layanan publik Kantor Imigrasi Wonosobo.” Pungkas Faqih.

Adapun layanan lain seperti pergantian paspor yang hilang atau rusak, serta pengambilan paspor, tetap akan tersedia pada hari-hari kerja biasa.