Biaya Keimigrasian Untuk Layanan Warga Negara Asing
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perubahan tarif pelayanan bagi Warga Negara Asing tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2022. Selain Perubahan yang tercantum di dalamnya, maka biaya keimigrasian tidak mengalami perubahan.