Penggantian Paspor
Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan
Penggantian Paspor
Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu, antara lain:
Penggantian paspor cukup melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
Jika memenuhi ketentuan berikut:
Melampirkan berkas ASLI dan fotocopy 1 lembar dokumen sebagai berikut :
Hari Ini Visitor : 2 Page Views : 7 |
Total Visitor : 405 Page Views : 1,905 |