Deportasi Warga Negara Malaysia Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan Pendeportasian terhadap satu WNA asal Malaysia yang dilakukan oleh petugas Seksi Inteldakim melalui Bandar Udara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Selasa (10/12).
WNA berkebangsaan Malaysia yang bernama SHAMSUDIN BIN MD YASIN ini telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana ia tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan yaitu tinggal di Wonosobo selama dua tahun.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
SHAMSUDIN BIN MD YASIN meninggalkan Indonesia dari Bandar Udara YIA menuju ke Kuala Lumpur Malaysia menggunakan maskapai AirAsia.
