Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim menghadiri undangan kegiatan Manasik Haji dan Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Wonosobo Tahun 2024/1445 H yang diselenggarakan di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo pada Selasa 30 April 2024. Kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs. H. Muhammad Albar dan Forkopimda Kabupaten Wonosobo.

Pelepasan Jamaah Haji Wonosobo 2024: Berkah Dan Semangat Untuk Perjala

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim menghadiri undangan kegiatan Manasik Haji dan Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Wonosobo Tahun 2024/1445 H yang diselenggarakan di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo pada Selasa 30 April 2024. Kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs. H. Muhammad Albar dan Forkopimda Kabupaten Wonosobo.

 

Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Panut selaku Kepala Kemenag Kab. Wonosobo yang menyampaikan yang memberi sambutan dan menyampaikan materi kepada calon jamaah haji Wonosobo “Saya berpesan kepada para jamaah supaya melaksanakan ibadah sesuai dengan bimbingan dari para petugas haji. Para jamaah juga diharapkan dapat menjaga kesehatan dengan makan makanan yang bergizi dan istirahat cukup” sambut Panut.

 

Berdasarkan data ada sebanyak 721 calon jamaah haji asal Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan pelepasan jamaah haji asal Kabupaten Wonosobo tahun 1445 H (2024) yang terdiri dari 715 jamaah dan 6 orang PHD, jumlah ini lebih banyak dibanding jamaah haji asal Kabupaten Wonosobo tahun sebelumnya yang berjumlah 622 jamaah yang terdiri dari 618 jamaah dan 4 orang PHD.

 

Wakil Bupati Wonosobo, Drs. H. Muhammad Albar dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada Calon Jamaah Haji ”Saya berharap para calon jamaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk sehingga doa yang dimunajatkan dapat dijabah oleh Allah SWT dan menjadi haji mabrur yang bermanfaat bagi kita semua” Sambut Wakil Bupati Wonosobo

 

Kegiatan ditutup dengan salam-salaman oleh para calon jamaah haji kepada Wakil Bupati Wonosobo, petugas haji dan Forkopimda Kabupaten Wonosobo.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim memimpin langsung Apel Pagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Melalui e-VOA, WNA tidak perlu lagi mengantre untuk membayar Visa on Arrival di terminal kedatangan.  Pastikan juga situs resmi pengurusan e-VOA nya hanya di molina.imigrasi.go.id ya bukan yang lain.

Di tengah kemajuan teknologi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memperkenalkan solusi revolusioner bagi para pencari paspor dengan program Eazy Passport. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, mereka menggelar Sosialisasi dan Layanan Eazy Passport di LPK Kansha Indonesia Center Kabupaten Magelang.

Kemenkumham Dok. Imigrasi Kab. Wonosobo

Kemenkumham Dok. Imigrasi Wonosobo

 SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto berharap kebaikan-kebaikan yang dijalankan selama bulan Ramadhan terus dilakukan secara kontinyu sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan organisasi.

Hal itu ia sampaikan pada kegiatan penguatan integritas pegawai yang dirangkaikan halal bihalal dengan dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah, di Aula Kresna Basudewa Rabu (24/04).

“Ramadhan semoga menjadikan kita lebih taqwa, jadi kegiatan yang merubah perilaku positif itu akan berdampak pada pekerjaannya,” kata Tejo.

“Saya ingin UPT bisa melakukan hal sama (saat Ramadhan), misalnya santapan rohani setiap minggunya,” tambah Kakanwil.

Tejo pada kesempatan itu juga berpesan kepada jajarannya untuk saling bergotong royong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tidak berkontribusi negatif terhadap organisasi.

“Mari kita saling bahu membahu untuk berkontribusi bagi roda pelayanan kepada masyarakat,”

“Saya berharap marwah Kemenkumham harus sama-sama kita jaga, khusus di Jateng seluruh satker untuk tidak memberikan andil negatif bagi Kementerian,” pesannya.

Kegiatan tersebut turut mengundang penceramah yaitu Lektor Kepala dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Ustadz Fachrur Rozi.

Dengan gaya humorisnya, Ustadz Fachrur Rozi mengajak seluruh hadirin menjaga nilai integritas selama puasa ke dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti menjaga hubungan antar sesama manusia, salah satunya melalui momen kegiatan ini dengan saling bermaaf-maafan.

“Ibadah kepada Tuhan bila kurang bisa diganti dengan ibadah sosial, tapi bila hubungan sosial kepada sesama tidak baik itu tidak bisa diganti dengan ibadah kepada Tuhan,”

“Oleh karena itu pentingnya kegiatan halal bihalal ini. Bertumpuk-tumpuk kesalahan kita kepada sesama manusia bisa dihilangkan dengan saling bermaaf-maafan,” ajaknya.

Ia juga menerangkan bahwa Hablum Minannas itu lebih rumit dari Hablum Minallah. Ini dikarenakan tipikal manusia yang beragam, sebaik apapun hal yang dilakukan mungkin saja ada orang yang tidak cocok dengannya. Untuk itulah pentingnya saling menjaga hubungan antar sesama manusia.

“Mudah-mudahan nilai-nilai puasa ramadhan menjadi nilai-nilai dalam hidup kita, dan tujuannya adalah taqwa artinya selalu dalam pengawasan Tuhan,” terang Ustadz Fachrur Rozi.

Kegiatan diakhiri dengan saling bersalam-salaman antar seluruh peserta pada acara tersebut.

Selain para Kepala UPT, hadir pada kesempatan itu para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, serta Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Kemenkumham Jateng.

Kini Ada Bridging Visa, Izin Tinggal Peralihan untuk Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI Kabar Wonosobo – 23 Apr 2024, 17:24 WIB Penulis: Erwin Abdillah Editor: Tim Kabar Wonosobo Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan Izin Tinggal Peralihan, atau dikenal sebagai Bridging Visa.

Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan Izin Tinggal Peralihan, atau dikenal sebagai Bridging Visa. Dengan adanya izin tinggal tersebut bisa menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan proses Bridging Visa atau Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Sementara untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal.

Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

 

Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.g

 

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

Pertama, selesaikan urusan paspor sebelum libur. Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

Kedua, untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

Ketiga, ambil paspor sebelum libur. Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.

Keempat, penjadwalan ulang melalui M-Paspor Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.5.

Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.

 

Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

Jakarta –  Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada
8 s.d. 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk
sementara.
Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk
menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan
pemohon paspor setelah libur Lebaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa
imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan
pengurusan layanan keimigrasian.
“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi
bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau
perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi
Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama
bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa
melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.
“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan
kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan
electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah
Sandi.
Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:
1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur
Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru,
pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikansebelum tanggal 5 April 2024.
2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat
diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko
paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor
elektronik.
3. Ambil paspor sebelum libur
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5
April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka
pada tanggal 16 April 2024.
4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran
namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui
aplikasi M-Paspor.
5. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk
keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi
terdekat.
“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline
masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial
masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim, beserta jajaran struktural, pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Wonosobo mengikuti kegiatan apel virtual dalam rangka Pelepasan Mudik Bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M pada hari Jumat (05/04).