Ilustrasi Paspor, Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama dari 8-15 April 2024 /Imigrasi Wonosobo KABAR WONOSOBO – Pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Se-Indonesia akan tutup selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang akan dimulai pada tanggal 08-15 April 2024 mendatang. Hal ini juga berlaku di Kantor Imigrasi Wonosobo, UKK Magelang, Mal Pelayanan Publik Purworejo, Magelang, Wonosobo dan Pelayanan Perpanjangan Izin Tinggal Visa On Arrival di Candi Borobudur yang akan tutup selama periode tersebut.

“Masyarakat dapat kembali mengakses layanan keimigrasian seperti permohonan paspor dan izin tinggal mulai 16 April 2024,” kata Kepala Kantor K.A Halim dalam rapat bersama media mitra di Front One Harvest Hotel Wonosobo hari Kamis, 28 Maret 2024. Bagi penjamin dan WNA yang ingin memperpanjang izin tinggalnya dapat menyesuaikan dengan jadwal libur dan cuti bersama.

“Jangan sampai orang asing dikenakan sanksi berupa Overstay yang mewajibkan orang asing membayar denda sebesar Rp. 1 juta rupiah per hari” ungkap Halim. K.A Halim mengajak masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor dan perpanjangan izin tinggal untuk dapat memanfaatkan satu minggu kedepan sebelum libur dan cuti bersama.

“Jam kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dan UKK Magelang selama bulan Ramadhan ini Senin-Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” tutupnya.

Kadivmin Kemenkumham Jawa Tengah Pimpin Evaluasi Kegiatan SPIP dan LKjIP 2024 UPT se Eks Karesidenan Kedu
Kadivmin Kemenkumham Jawa Tengah Pimpin Evaluasi Kegiatan SPIP dan LKjIP 2024 UPT se Eks Karesidenan Kedu

WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menjadi tuan rumah kegiatan Evaluasi Kinerja Rencana Aksi percepatan perjanjian dan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta LKjIP tahun 2024 pada UPT Eks Karesidenan Kedu yang dilaksanakan di aula rapat lantai 2 Kantor Imigrasi Wonosobo pada hari Selasa (26/03).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Hajrianor didampingi langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, K.A Halim dan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Wonosobo, Narya, Kepala Subbagian Program Kanwil Kemenkumham Jateng, Dedi Hartono.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh operator pelaporan masing-masing UPT Kemenkumham Eks Karesidenan Kedu.

Membuka kegiatan, Hajrianor menyampaikan Akuntabilitas menjadi tolak ukur capaian kinerja.

“Akuntabilitas menjadi kunci dalam keberhasilan pencapaian target kinerja, sesuai antara rencana target dengan pelaksanaannya, oleh karena itu SPIP dan SAKIP menjadi alat ukur capaian kinerja kita,” jelasnya.

Munculnya SAKIP merupakan bentuk pengukuran pertanggungjawaban yang bermula dari adanya Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian, Rencana Strategis Kementerian, hingga Perjanjian Kinerja yang semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kita bisa ikut menyumbang peningkatan nilai SAKIP Kementerian di tahun 2024, sehingga kedepan nantinya Kemenkumham dapat mengusulkan Tunjangan Kinerja menjadi 100%,” ujarnya.

Terakhir Hajrianor menyampaikan agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami materi yang disampaikan.

“Peserta kegiatan saya harapkan jangan merasa terbebani, anggap ini merupakan kepercayaan yang diamanahkan pimpinan oleh karena itu ikuti kegiatan dengan baik dan pahami materi yang disampaikan guna peningkatan nilai SAKIP UPT masing-masing,” pungkasnya.

 

KABAR WONOSOBO – Ada kabar gembira untuk para petugas Imigrasi di pulau-pulau terluar. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan. “Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. “Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy lebih lanjut.

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus. “Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy. Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.

Bagian dari Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya. “Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” jelas Silmy. Atas hal itu, Silmy menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas. Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Hadir di Mall Pelayanan Publik Wonosobo, Mudahkan Masyarakat Jangkau layanan “Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” pungkasnya.***

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim hadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh – Kamboja, Rabu (13/03/2024). Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.
“Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” ujar Silmy Karim kala menyampaikan welcoming remarks.
Silmy menegaskan komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal agar terhindar dari potensi tindak kejahatan; meningkatkan posisi tawar di negara tujuan; serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.
Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja. Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.
Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi. Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal, yang meliputi pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” imbuhnya.
Ia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat kita melawan human trafficking dan kejahatan transnasional. “Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” pungkas Silmy.
Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing dan Operasi Gabungan Tim Pora Kabupaten Purworejo. Acara ini diselenggarakan di RM. Ayam Bakar Bambu Kuning (ABK) Kabupaten Purworejo. Selasa, 5 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.
Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Kegiatan dibuka oleh Kasi Inteldakim Yan Edwinarwin M dan dihadiri Sejumlah pejabat dari berbagai instansi hadir dalam rapat ini, antara lain Kabid Kesbangpol, Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Camat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Kasat Intelkam Polres, Pasi Intel Kodim, dan lainnya.
Pada sesi pertama, Kasi Inteldakim mewakili kepala kantor menyampaikan pembukaan rapat dan menyatakan pentingnya sinergi antar instansi dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Orang asing yang datang ke Indonesia mempunyai berbagai macam tujuan atau kepentingan, hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, sehingga sudah menjadi tugas kita bersama untuk melakukan pengawasan kegiatannya sampai tingkat RT atau RW ” Sambut Yan Edwinarwin M
Diskusi kemudian dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Fajar Hadiratusi terkait data orang asing di wilayah tersebut dan isu aktual terkait keberadaan mereka.
Operasi gabungan juga dilakukan, setelah mendapat informasi dari BIN dan Koramil bahwa terdapat dua warga negara asing (Jordan & Palestina) yang melakukan kegiatan di wilayah Purworejo. Setelah pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan mahasiswa asing salah satu universitas di Yogyakarta, yang direncanakan akan melakukan magang di tambak wilayah pesisir. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan universitas, perusahaan tempat mereka akan magang ternyata tidak jelas atau fiktif. Kemudian keduanya diarahakan untuk meninggalkan Purworejo kembali ke Yogyakarta untuk kembali beraktifitas di kampusnya sesuai dengan jenis izin tinggalnya yaitu sebagai mahasiswa asing di Indonesia.
Dari pengembangan kasus tersebut, Tim Pora bergerak melakukan pengecekan ke Desa Pagak, Kecamatan Ngombol Purworejo. Dan ditemukan lima warga negara Palestina yang tinggal. Mereka merupakan satu keluarga dan belum melaporkan perpindahan alamatnya ke Kantor Imigrasi Wonosobo dan diminta segera merubah alamatnya ke kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.
Kepala keluarga dari WN Palestina tersebut pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas bekerja sebagai Investor dan penjaminnya yaitu PT. Lamaison Interior Indo. Kemudian Tim Pora bergerak ke Tambak Udang Pasir Desa Wero, dan menemukan Tambak Udang milik PT. Lamaison Interior Indo yang sebanyak 6 (enam) tambak yang dikelola oleh keluarga Palestina tersebut.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melaporkan hasilnya kepada pimpinan dan membentuk grup WhatsApp untuk tukar-menukar informasi terkait orang asing di Kabupaten Purworejo.
Rapat Koordinasi Tim Pora dan Operasi Gabungan Tim Pora Kabupaten Purworejo tahun 2024 berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengawasan kegiatan orang asing di wilayah tersebut.
Imigrasi Paspor Elektronik
Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) di Hotel Front One Harvest Wonosobo pada hari Kamis (07/3).

Wonosobo – Kantor Imigrasi Wonosobo mengadakan sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) di Hotel Front One Harvest Wonosobo pada hari Kamis (07/3).

Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Faqih Ramadhani Prabowo yang membacakan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo mengharapkan bahwa melalui sosialisasi pada hari ini kelebihan dan fitur dari E Paspor dapat diketahui oleh masyarakat dan kemudahan – kemudahannya dapat dinikmati sebaik mungkin.

Hadir sebagai narasumber, Fungsional Perencana Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, Sedyaningtas yang menyampaikan mengenai Layanan Publik yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

“Kolaborasi antara Pemkab Wonosobo dan Kantor Imigrasi Wonosobo telah terjalin dengan baik, dengan berpartisipasi mengisi stand pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik Wonosobo Sabha Mandala Grha setiap hari Kamis” ujarnya.

Selaku narasumber kedua, Kasubsi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Bryan Rakasiwi Haryono memaparkan apa itu E Paspor, apa kelebihannya dibanding paspor biasa dan biaya E Paspor.

“Mulai bulan Oktober 2023, Kantor Imigrasi Wonosobo bersama kantor imigrasi lainnya se Indonesia dapat melayani penerbitan paspor elektronik” tutupnya.

 Jakarta – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa.

Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.