Lombok- Berbagai gelaran event internasional di sirkuit Mandalika menjadi daya tarik bagi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam memperkaya pengetahuan dalam menjalankan tugas fungsinya.
Dalam rangka pengawasan dan pemberian layanan Keimigrasian, Kanwil yang dikepalai oleh Tejo Harwanto melakukan Koordinasi Peran Keimigrasian dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Event Internasional, Rabu (21/02).
Tejo yang didampingi oleh Pimti Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menyambangi sirkuit Mandalika. Di sana rombongan yang juga terdiri dari Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Is Eko Edy, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono berkeliling melihat fasilitas yang disediakan oleh sirkuit dengan jarak lintasan 4,32 km itu.
“Kita perlu menciptakan lingkungan yang bersih seperti di sini dengan situasi dan kondisi daerah yang tetap aman dan kondusif,” ujar Tejo.
Para Kepala Divisi pun menyampaikan guna mewujudkan pelayanan Keimigrasian pada event seperti di Mandalika, pihaknya selalu bersinergi dengan stakeholder terkait.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang positif guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan event di Jawa Tengah nantinya. Khususnya dalam meningkatnya pelayanan dan pengawasan Warga Negara Asing pada event berskala internasional.
Investor yang menanamkan modalnya di IKN diberi kemudahan golden visa. Foto : emhaka putra/kuasakata.com 

Jakarta– investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan golden visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

 

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$ 25 juta menjadi minimal US$ 5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$ 50 juta menjadi US$ 10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM RI, Silmy Karim, Kamis(1/2/2024).

 

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya.

Hal itu sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui websiteevisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN.

Syaratnya dengan nilai investasi paling sedikit US$ 5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun) atau paling sedikit US$ 10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun). Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankans alah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy.

Wonosobo,Mediacakranews.com- Kantor Imigrasi Wonosobo diwakili Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Wonosobo Bambang Nurwiyanto mengikuti Soft Launching MPP Kabupaten Wonosobo di Gedung Mal Pelayanan Publik Wonosobo Sabha Mandala Graha, Rabu 31 Januari 2024.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan seluruh jajaran Forkopimda dan intansi yang menyelenggarakan layanan di MPP. Afif Nurhidayat juga turut membuka dan meresmikan MPP Kab Wonosobo serta meninjau masing-masing booth layanan yang tersedia.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga MPP ini dapat hadir di Kabupaten Wonosobo dan dengan adanya MPP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kab. Wonosobo” sambut Afif Nurhidayat Bupati Wonosobo.

Tidak lupa beliau juga mengunjungi booth layanan Kantor Imigrasi Wonosobo yang disambut oleh Kasubag Tata Usaha Bambang Nurwiyanto.

“Dengan adanya MPP Kab Wonosobo dapat lebih meningkatkan pelayanan & dapat mendekatkan diri kepada masyarakat atas tuntutan pelayanan yang dekat, mudah, dan cepat” Pungkas Bambang Nurwiyanto.

Dengan adanya pelayanan satu pintu di MPP diharapkan masyarakat Wonosobo dapat dimudahkan dalam pengurusan berbagai izin dan layanan serta memangkas birokrasi yang ada.

Kantor Imigrasi Wonosobo sendiri siap hadir memberikan pelayanan paspor baru dan penggantian setiap hari kamis dengan kuota sebanyak 30 permohonan.