Pembatalan Paspor
Pembatalan paspor biasa dapat dilakukan karena beberapa macam alasan.
Pembatalan Paspor Biasa
Pembatalan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Pembatalan karena paspor tersebut diperoleh secara tidak sah atau pemegang paspor memberikan keterangan yang tidak benar, maka terhadap pemegang paspor yang bersangkutan akan dilakukan pemerisaan dan dibuatkan berita cara pemeriksaan.
Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara penguntingan.
Kepada pemegang paspor yang dibatalkan karena paspor tersebut diperolah secara tidak sah atau pemegang paspor memberikan keterangan yang tidak sah, maka Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menagngguhkan pemberian paspor biasa kepada pemegang paspor yang dibatalkan tersebut dalam kurung waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sejak paspor tersebut dibatalkan.
Hari Ini Visitor : 2 Page Views : 6 |
Total Visitor : 405 Page Views : 1,904 |