Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Perkuat Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
WONOSOBO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, mengambil langkah tegas dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 tanggal 24 April 2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi. Penguatan ini diwujudkan melalui serangkaian arahan dan penegasan kembali kepada seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Wonosobo pada Senin (28/4/2025).

Dalam arahannya, Imam Bahri menekankan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan komitmen kuat dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta gratifikasi. Beliau mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.
Sebagai bentuk komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Mengacu pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2025, seluruh jajaran Kantor Imigrasi Wonosobo diperintahkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas.
Imam Bahri menekankan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dan gratifikasi.
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
Bersama, kita wujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, berintegritas, dan terpercaya
