Sosialisasi PP No 94 Th 2021 tentang Disiplin Pegawai dan Penyusunan SKP Baru dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah

Kamis, 13 Januari 2021 Kantor Imigrasi Wonosobo mengikuti Kegiatan Penyusunan SKP Baru dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara virtual yang bertempat di Ruang Rapat Kantor.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tersebut diadakan karena adanya penyesuaian peraturan tentang disiplin Pegawai melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS. Dalam sesi diskusi turur dibahaz beberapa permasalahn hukuman disiplin yang sering terjadi yaitu tentang hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat serta perbedaan PP Nomor 94 Tahun 2021 dg PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dilakukan pula sosialisasi Penyusunan SKP baru yang sesuai dengan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS dimana terdapat perbedaan antara SKP dulu dengan yang sekarang. Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan kepegawaian UPT Se Kota Semarang diharapkan mampu memberikan pemahaman dan menerapkan aturan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sosialisasi PP No 94 Th 2021 tentang Disiplin Pegawai dan Penyusunan SKP Baru dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah
Spread the love
Scroll to top